Ini Bukti Suap Rachel Vennya yang Diserahkan MAKI ke Bareskrim

- Selasa, 21 Desember 2021 | 17:39 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman membawa bukti suap Rachel Vennya di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman membawa bukti suap Rachel Vennya di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti suap Rachel Vennya dalam kasus kabur karantina ke Bareskrim Polri. Bukti-buktinya antara lain berkas-berkas kasus Rachel dalam persidangan.

"Hari ini saya ke Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan saya yang kirim lewat email dan pos Minggu kemarin karena saya waktu itu masih ada di Solo ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (21/12/2021).

Boyamin menyebut barang bukti yang diserahkan berupa dokumen hasil persidangan Rachel Vennya. MAKI sendiri mengamini jika bukti tersebut merupakan bukti yang benar.

"Barang bukti yaitu berkas-berkas saya peroleh dari proses pengadilan di PN Tangerang, kebetulan ada yang mengirim ke saya, tapi ini belum tentu benar, tapi saya yakin benar sih," beber Boyamin.

Seperti diketahui, selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani isolasi di RSDC Pademangan setelah pulang dari Amerika Serikat. Usut punya usut, Rachel Vennya dibantu oleh dua oknum anggota TNI.

Baca juga: 4 Ajang Balap yang Akan Berlangsung di Sirkuit Mandalika 2022, MotoGP Paling Bergengsi

Polda Metro Jaya sendiri juga sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu antara lain Rachel Vennya, pacarnya, managernya hingga seorang yang bertugas sebagai protokol berinisial O.

Dalam persidangan kasus ini terungkap fakta baru. Rachel mengaku memberikan uang sogokan sebesar Rp 40 juta ke tersangka O untuk memuluskan aksi kabur dari karantina.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X