Cegah Lonjakan Kasus Varian Omicron, Wapres: WNI Dilarang ke Luar Negeri untuk Sementara

- Rabu, 29 Desember 2021 | 10:14 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (photo/ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (photo/ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Guna mencegah penambahan kasus virus Corona varian Omicron, pemerintah untuk sementara waktu melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Dalam sidang kabinet terakhir kita melakukan upaya-upaya pengetatan dalam arti beberapa hal langkah. Pertama yang datang dari luar negeri, kita betul-betul perketat bahkan juga kita sedang melakukan upaya tentang karantinanya, apakah nanti lebih selektif lah, penyiapan-penyiapan dalam negerinya, dan melarang warga negara Indonesia keluar negeri untuk sekarang ini," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Selasa (28/12/2021).

Selain melarang WNI untuk pergi ke luar negeri, Wapres juga ingin agar pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) terus diperketat.

"Kemudian masalah protokol kesehatan diperketat terutama masker dan vaksinasi dipercepat, termasuk sudah disiapkan untuk booster untuk masyarakat umum, karena ini sudah ada ancaman-ancaman baru. Begitu juga penerapan PeduliLindungi," ujar Wapres.

Lebih lanjut, Wapres juga meminta seluruh pimpinan di daerah agar selalu waspada dan mempersiapkan segala kemungkinan jika semisal ada ditemukan kasus serupa di wilayahnya.

"Pemda sudah diinstruksikan untuk bersiap kemungkinan terjadinya transmisi lokal kemarin sudah 47 terkonfirmasi sehingga harus antisipasi ketat," ujar Wapres lagi.

Sementara untuk kenaikan level PPKM selama masa Nataru, Wapres mengatakan hal itu tak diterapkan. Akan tetapi, pemerintah akan tetap melakukan pengetatan dan terus melakukan pemeriksaan terutama terkait vaksinasi.

"Tapi tidak ada kenaikan level masih tetap seperti biasa dan tidak ada penyekatan tapi pemeriksaan vaksinasi," pungkas Wapres.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X