Polda NTB Ambil Alih Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok

- Jumat, 15 April 2022 | 16:48 WIB
Ilustrasi begal. (ANTARA NEWS)
Ilustrasi begal. (ANTARA NEWS)

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih penanganan kasus korban begal yang membunuh dua pelaku hingga ditetapkan menjadi tersangka. Kasus itu kini ditangani langsung oleh Polda NTB.

"Yang ditangani Polres, kita akan tangani ke Polda," kata Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Purwanto saat dihubungi wartawan, Jumat (15/4/2022).

Djoko menyebut kasus yang diambil alih yakni dua kasus berbeda yaitu pembunuhan hingga percobaan pencurian kendaraan. Kedua kasus ini disebutnya saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan.

"Peristiwa ini memang harus dilihatnya dengan utuh," beber Djoko.

Lebih jauh jenderal polisi bintang dua itu menyebut Polda NTB akan memberikan update prihal perkembangan kasus ini pasca penanganannya diambil alih dari Polres ke Polda.

"Pasti perkembangannya nanti kita sampaikan," kata Djoko.

Sebelumnya, Amaq Sinta (AS), korban begal di Lombok Tengah, NTB ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua pelaku begal yang saat itu hendak membegalnya. Polisi menyebut menyebut AS membunuh kedua begal menggunakan senjata tajam yang dia bawa sendiri.

Polda NTB sendiri menyebut pihaknya menetapkan AS sebagai tersangka karena sudah menghilangkan nyawa seseorang. Hal ini dilandasi dari hukum yang berlaku di Indonesia.

"Hukum di negara kita bahwa barang siapa yang telah menghilangkan nyawa seseorang harus mempertanggung jawabkan perbuatanya," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto sebelumnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X