Polisi Beber Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Antigen Bekas KNO, Ada Pihak Lain Terlibat

- Jumat, 30 April 2021 | 19:26 WIB
PM (45) mantan Manajer Kimia Farma yang ditetapkan sebagai tersangka. (Antara Foto)
PM (45) mantan Manajer Kimia Farma yang ditetapkan sebagai tersangka. (Antara Foto)

Bakal ada tersangka baru terkait kejahatan daur ulang alat rapid test antigen yang kasusnya menggemparkan publik Indonesia, untuk calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu, Deliserdang.

Penyidik Polda Sumut terus melakukan pengembangan terkait kasus ini guna menyingkap pihak-pihak yang bertangung jawab mencari untung di tengah musibah pandemi Covid-19.

"Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, di Medan, Jumat (30/4/2021).

Kapolda menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut.

"Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja," ujarnya pada Antara.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik yang sudah dilakukan sejak Desember 2020.

Dalam kasus ini, pihak Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.

Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.

Kata Panca Putera para tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar.

Praktik yang dilakukan para tersangka yang merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020. 

"Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar," katanya pula.

Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari.

"Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka," katanya lagi.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X