Kemendagri: Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di KTP Elektronik

- Senin, 26 April 2021 | 10:31 WIB
Ilustrasi identitas baru (INDOZONE)
Ilustrasi identitas baru (INDOZONE)

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan secara utuh terkait pemahaman pihaknya ihwal transgender membuat KTP-elektronik dan KK.

Menurut Zudan, di dalam KTP-el tersebut tidak akan ada kolom jenis kelamin Transgender. Zudan menjelaskan, di KTP-el hanya ada dua pilihan jenis kelamin yaitu laki-laki atau perempuan.

“Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin,” ujar Zudan, Senin (26/4/2021).

BACA JUGA: Mendagri Tito Pastikan Anggaran Blanko KTP-el Aman

Ia mencontohkan kasus perubahan jenis kelamin seperti yang dialami oleh Serta TNI AD Aprilio Perkasa Manganang. Jadi, kata Zudan, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli.

"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," tegas dia.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, Dukcapil memang proaktif membantu memudahkan KTP-el buat kaum transgender. Dasar hukumnya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.

"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin,” tutur dia.

“Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga makhluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X