PKKM Hanya di Jawa dan Bali, Epidemiolog Sebut Daerah Lain Terima Resiko Lebih Besar

- Sabtu, 3 Juli 2021 | 19:48 WIB
Tri Yunis Miko ahli Epidemiologi Universitas Indonesia (Foto : Antaranews)
Tri Yunis Miko ahli Epidemiologi Universitas Indonesia (Foto : Antaranews)

 

Mulai hari ini, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat dilakukan di wilayah Jawa dan Bali resmi diterapkan.

Beberapa kategori esensial dan non esensial, serta hal lain seperti ketika melakukan perjalanan minimal harus vaksin dan PCR minimal h-1 sebelum jadwal keberangkatan menjadi aturan yang ditetapkan selama permberlakuan.

Avianto Amri, ketua umum MPBI (Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia) mengatakan terkait aturan yang berlaku, dirasa sudah cukup baik. Terlihat dengan beberapa parameter yang meningkat dibanding sebelumnya.

"Penggalakannya juga harus kita ketatkan lebih tinggi lagi dan juga pengawasannya bukan berarTi kita harus bergantung pada pemerintah, tetapi juga semua elemen masyarakat juga saling mengawasi, baik dari asosiasi profesi, baik juga kelompok pengusaha, dan kelompok masyarakat juga punya peran penting dalam hal pelaksaan PPKM darurat," ungkapnya dalam tayangan YouTube Official iNews seperti dikutip Indozone, Sabtu (3/7/2021).

Avi menyebut jika hanya bergantung dengan pemerintah, maka hasil yang didapat tentu tidak berjalan dengan baik.

Di sisi lain, Avi tak lupa mengingatkan soal pasien terpapar Covid-19, dimana yang memiliki gejala ringan disarankan hanya isolasi dari rumah saja. Rumah sakit adalah prioritas utama mereka yang membutuhkan perawatan.

"Saya rasa itu sudah cukup, sesuai dengan panduan internasional global, namun kuncinya adalah disaat pasien tersebut meningkat gejalanya, saat pasien membutuhkan layanan medis yang lebih intensif, dia punya pilihan untuk bagaimana masuk ke rumah sakit dengan cepat, untuk mendapatkan penanganan yang tepat. Prioritaskan untuk mereka yang memang harus di rumah sakit, bukan diluar rumah sakit," ujar Avi.

Hal lain juga diungkapkan oleh Tri Yunis Miko selaku ahli Epidemiologi Universitas Indonesia. Tri menyebut jika pemberlakukan ini bertujuan pada 2 hal.

"Yang pertama adalah penanggulangan Covid-19 dengan fasilitas kesehatan yang kurang, yang kedua penyebaran varian baru atau Delta, menurut saya itu harus diantisipasi," katanya.

Menurutnya, jika pemberlakuan hanya dilakukan di Jawa dan Bali saja, maka daerah diluarnya akan menanggung jumlah orang terpapar yang lebih besar.

"Sekarang PPKM darurat hanya di implementasi pada wilayah Jawa dan Bali, kalau ini hanya untuk wilayah tersebut, diluar Jawa dan Bali pasti akan kebakaran lagi. Kemungkinan kalau tidak diantisipasi, varian baru ini sudah menyebar kemana-mana, jadi kalau Jakarta tidak ditutup pada waktu di Jakarta, varian baru tersebut katanya sudah menyebar ke Palembang, Lampung, Medan dan akan terus menyebar, jika tidak diantisipasi," ungkapnya.

Waluaupun penduduk diluar Pulau Jawa lebih sedikit, Tri mengingatkan jika mereka merupakan bagian dari Wilayah Indonesia.

"Harus diantisipasi bagaimana cara memadamkan api yang kecil itu, paling tidak PPKM dilaksanakan pada daerah yang ditemukan varian baru tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X