Rancang Tahapan Pemilu 2024, KPU Usul Pencoblosan Digelar Pada 21 Februari

- Senin, 6 September 2021 | 13:48 WIB
Tangkapan layar Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021) (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Tangkapan layar Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021) (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan tanggal pemilihan umum (Pemilu) nasional tahun 2024 digelar pada tanggal 21 Februari. Sejumlah pertimbangan mengapa penyelenggaraan Pemilu nasional ditempatkan pada tanggal tersebut.

Ketua KPU Ilham Saputra menjelaskan, mengapa pihaknya mengusulkan pemilu nasional diselenggarakan pada tanggal 21 Februari 2024 dikarenakan mengacu pada sejumlah pertimbangan waktu yang memadai. Seperti penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu hingga jadwal pencalonan pemilihan.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Pastikan Isu Amandemen Terkait PPHN Tak Bakal Pengaruhi Pemilu 2024

"Kenapa kami mengusulkan tanggal pemilu nasional kita diselenggarakan pada 21 Februari 2024, tentu dengan pertimbangan memberikan waktu memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan," ungkap Ilham dalam RDP bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Ilham melanjutkan, saat ini Indonesia baru pertama kali menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama. Sehingga diperlukan pertimbangan partai politik harus mempynyai kursi yang disyaratkan atau suara yang disyaratkan dalam mencalonkan kepala daerah, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2016.

"Tentu perlu dipertimbangkan bagaimana nanti parpol harus punya kursi yang disyaratkan atau suara yang disyaratkan UU pemilihan UU nomor 10 tahun 2016," urai dia.

Pertimbangan lainnya, sambung Ilham, adalah KPU turut memperhatikan beban kerja dari badan adhoc KPU yang beririsan dengan tahapan pemilihan. Selain itu juga hari pemilihan tidak bertepatan dengan hari kegiatan keagamaan.

"Kita sudah hitung bahwa mungkin ramadhan (2024), bulan April dan rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan hari keagamaan seperti misalnya Idul Fitri," jelas Ilham.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X