Alasan Oknum Marbut Masjid Cabuli 16 Anak di Makassar, Istrinya Sudah 67 Tahun

- Minggu, 22 Agustus 2021 | 18:08 WIB
KA (65 tahun), oknum marbut masjid yang mencabuli 16 anak di masjid di Makassar. (Antaranews)
KA (65 tahun), oknum marbut masjid yang mencabuli 16 anak di masjid di Makassar. (Antaranews)

KA (65 tahun), oknum marbut yang tega mencabuli 16 anak di bawah umur di Masjid Babul Taqwa di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyampaikan alasan mengapa ia sampai hati mencabuli anak-anak.

Kepada polisi, ia beralasan bahwa ia tak punya saluran hawa nafsu karena istrinya telah berusia 67 tahun. 

Seraya menyampaikan alasan itu, ia juga mengaku bahwa, ketika melakukan perbuatan bejat itu, dirinya dikendalikan oleh setan sehingga hawa nafsunya tak dapat ia bendung.

"Pelaku melakukan aksinya dengan alasan nafsu birahinya memuncak, karena istri tersangka sudah berumur 67 tahun," terang Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, dalam jumpa pers hari Rabu (18/8/2021).

Untuk memuluskan niatnya, KA biasanya membujuk para korbannya dengan uang jajan Rp10 ribu hingga Rp20 ribu, agar mau bermain di dalam masjid.

Ketika para korban bersedia dan menerima uang darinya, KA lantas menjalankan aksinya jahatnya. Mula-mula ia menciumi pipi dan bibir korban, lalu berlanjut dengan meraba-raba kemaluan korban.

Dalam rekaman CCTV yang sempat diperlihatkan polisi berdurasi satu menit lebih, KA mencium korban, menelanjanginya, kemudian menindih korban layaknya berhubungan intim, dengan beralaskan sajadah yang tersedia di masjid tersebut.

Menurut Lando, KA melakukan pencabulan sejak April 2021. Ia biasanya melancarkan perbuatan bejatnya di dalam masjid lantai dua, antara setelah salat Dzuhur dan salat magrib, ketika para jamaah pulang dan situasi sedang sepi. Para korban rata-rata berusia antara 9-12 tahun.

Dari 16 korban, sejauh ini baru empat orang yang telah memberikan keterangan kepada polisi. Yang lain, belum bisa memberi keterangan karena masih mengalami trauma berat.

"Yang melapor ada delapan orang. Yang empat orang lagi belum dimintai keterangan dengan alasan masih trauma," terang Lando.

Setelah empat bulan beraksi, perbuatan bejat KA pun akhirnya terbongkar, dan dia ditangkap oleh Polrestabes Makassar, setelah keluarga para korban membuat laporan pada 16 Agustus 2021.

Lando bilang, pihaknya masih mendalami kasus ini dan ada kemungkinan, jumlah korban lebih dari 16 orang.

"Perbuatannya di lantai dua masjid itu. Pengakuan korban, pelaku mencium dan sangat bernafsu. Kasus ini terungkap atas kecurigaan warga, setelah membuka rekaman CCTV. Korban ada berusia sembilan dan 12 tahun, semua di bawah umur," ujar Lando. 

KA kini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang nomor 23 tahum 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X