Catat! Pengunjung Singapura Didenda Rp3 Juta Jika Tak Bersihkan Meja Makan di Food Court

- Jumat, 14 Mei 2021 | 18:33 WIB
Piring dan alat makan bekas ditinggalkan pelanggan di sentra jajanan di Blok 210, Singapura. (Photo/The Strait Times)
Piring dan alat makan bekas ditinggalkan pelanggan di sentra jajanan di Blok 210, Singapura. (Photo/The Strait Times)

Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengeluarkan pernyataan hari ini, Jumat (14/5/2021) tentang pengunjung yang harus membersihkan diri mereka sendiri di area makan umum.

Mereka akan diminta untuk membersihkan meja dari nampan kotor, barang pecah belah, dan sampah setelah makan, mulai dari pusat jajanan (food court) mulai 1 Juni 2021 mendatang.

Pelanggar pertama kali akan diberi peringatan tertulis dan pelanggar kedua kali akan menghadapi denda komposisi sebesar 300 dolar singapura (Rp3,2 juta). Pelanggar selanjutnya dapat menghadapi denda pengadilan.

Badan tersebut menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah menyoroti kebutuhan setiap orang untuk menjaga standar kebersihan dan kebersihan publik yang tinggi.

-
(Photo/Ilustrasi/The Strait Times)

Baca juga: Wanita Ini Menderita Sakit Parah di Telinga, Usai Dicek Dokter Temukan Serangga Berbisa

Mulai 1 September 2021, NEA akan mengambil tindakan penegakan hukum terhadap pengunjung di pusat jajanan yang meninggalkan nampan kotor, barang pecah belah dan sampah mereka, seperti tisu bekas dan tisu basah, sedotan, pembungkus, minuman kaleng, botol plastik, dan sisa makanan di tempat makan umum.

Mereka menambahkan bahwa ini bukan aturan baru oleh NEA karena meninggalkan sampah di meja makan dapat diberlakukan sebagai pelanggaran membuang sampah sembarangan berdasarkan Bagian 17 (1) dari Undang-Undang Kesehatan Masyarakat Lingkungan (EPHA), namun, tindakan pragmatis akan diambil yang mencakup mengeluarkan denda bagi pelanggar berulang.

-
(Photo/Ilustrasi/The Strait Times)

Untuk membantu pengunjung menyesuaikan diri, akan ada periode konsultasi tiga bulan dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2021, di mana NEA akan mengambil pendekatan penasihat dan tidak ada penegakan yang akan diambil.

Selama periode ini, petugas penegak hukum dan relawan akan terus mengingatkan pengunjung untuk membuang sampah mereka.

Penegakan tidak akan dilakukan terhadap orang yang kurang mampu atau lanjut usia tetapi dalam kasus anak-anak yang membuat kekacauan, mereka akan dinasehati mengenai pentingnya menjaga kebersihan tempat-tempat umum. Anggota keluarga mereka diharapkan membantu membuang kekacauan tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X