Bisnis Jual Beli Mobil Digital Carsome Diduga Langgar Aturan

- Minggu, 23 Juni 2019 | 10:02 WIB
Ilustrasi/Pixabay
Ilustrasi/Pixabay

Praktik jual beli yang dilakukan perusahaan penyedia layanan jual beli mobil berbasis aplikasi digital, PT. CAR SOME INDONESIA (Carsome) dianggap melanggar aturan. Masyarakat Peduli Hukum Teknologi Indonesia (MPHTI) melayangan aduannya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

MPHTI menemukan adanya potensi pelanggaran Undang Undang Nomor 25 Tahun 2017 tentang penanaman modal (UU Investasi) dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang dilakukan oleh Carsome.

Pengaduan tersebut disampaikan MPHTI pada 26 Maret silam dan baru mendapatkan tanggapan dari BKPM pada 13 Juni. Hal ini disampailan perwakilan MPHTI, M.Triastomo di kantornya di kawasan Setiabudi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

"Berdasarkan pemahaman kami Carsome adalah perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA)," ungkap Tomo. "Bahwa berdasarkan lampiran Perpres No. 44 Th 2016 tersebut perdagangan eceran mobil sepeda motor dan kendaraan niaga adalah termasuk daftar bidang usaha yang hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan dalam negeri 100 persen."

Tomo juga menuturkan, pihaknya menemukan fitur lelang di portal Carsome dan meminta BKPM untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan seluruh perizinan, pendirian pasar mobil, termasuk cara melakukan lelang tersebut.

"Ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum terhadap usaha sejenis lainnya yang taat dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," bebernya.

BKPM yang telah memanggil perwakilan Carsome serta menghadirkan perwakilan Direktorat Deregulasi dan perwakilan Pusat Bantuan Hukum menanggapi, izin dan praktik usahanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, MPHTI akan kembali menemui BKPM karena pihaknya merasakan adanya kerugian khususnya dari pelaku usaha serupa yang notabene kelas kecil menengah yang tidak memiliki dukungan permodalan yang tinggi.

Sementara itu Marketing Manager Carsome Indonesia, Maria Francisca menjelaskan, Carsome mengetahui adanya keluhan yang ditujukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari pihak ketiga terkait dugaan ketidakpatuhan hukum, namun mereka menepis segala tuduhan tersebut. Apalagi, kata dia, surat konfirmasi dari BKPM yang diterima pihak ketiga tertanggal 13 Juni 2019, menyatakan pihaknya tidak melanggar regulasi apapun dan diizinkan untuk melakukan usaha marketplace di Indonesia.

"Sebagai perusahaan yang telah dikukuhkan di Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk sepenuhnya menghormati hukum dan perundangan di Indonesia. Kami juga berkomitmen penuh kepada seluruh konsumen kami dalam menyediakan layanan transparan untuk pengalaman jual mobil bekas mereka secara cepat, aman, dan tanpa biaya," terang Maria

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X