Berdasarkan data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, Provinsi Jambi, pengukuran konsentrasi partikulat PM 2,5 menunjukkan kualitas udara di daerah itu kategori berbahaya. Karena kondisi tersebut, Pemkot setempat meliburkan anak-anak sekolah.
"Pengukuran konsentrasi partikulat PM 2,5 pada tanggal 8 September pukul 21.30 WIB berada di atas baku mutu dengan nilai 513 yang artinya berbahaya, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk meliburkan anak sekolah," ujar Juru bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar (9/9/19).
Pemerintah Kota Jambi mengimbau supaya masyarakat mengurangi aktifitas di luar ruangan, namun jika harus beraktifitas di luar ruangan, diharapkan dapat mengenakan masker.
Untuk sekolah Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diliburkan selama tiga hari mulai dari tanggal 9 hingga 11 September 2019. Untuk siswa Sekolah Dasar kelas satu sampai kelas empat diliburkan selama dua hari dari tanggal 9 hingga 10 September 2019.
Sementara itu, untuk kelas lima dan enam dikurangi jam belajarnya, yakni masuk pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB pada hari Senin dan Selasa. Untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri, swasta dan tsanawiyah dikurangi jam belajarnya, yakni masuk pukul 8.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB.
Namun, untuk kepala sekolah, guru dan staf usaha tetap masuk kerja seperti biasa dan guru diwajibkan memberikan tugas untuk dikerjakan di rumah kepada siswanya selama libur.