Simak, Ini Perbedaan antara UMP dan UMK

- Selasa, 14 Januari 2020 | 11:08 WIB
Ilustrasi uang sebagai upah pekerja (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi uang sebagai upah pekerja (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Upah minimum menjadi salah satu topik paling sering dibahas di kalangan masyarakat, terutama bagi para tenaga kerja.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.7 Tahun 2013, upah minimum adalah upah bulanan terendah meliputi upah pokok dan tunjangan yang ditetapkan oleh gubernur.

Penetapan nilai upah mi`nimum tidak berlaku secara nasional, melainkan pada wilayah tertentu meliputi provinsi dan kota/kabupaten.

Pengertian dan Jenis Upah Minimum

-
Ilustrasi para pekerja (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, ada empat jenis upah minimum, terdiri dari:

  • Upah minimum provinsi (UMP) yaitu upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
  • Upah minimum kabupaten/kota (UMK) yaitu upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
  • Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yaitu upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
  • Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.
     

Dari keempat jenis di atas, istilah yang sangat umum digunakan dan familiar di telinga masyarakat adalah UMP dan UMK.

Mungkin secara pengertian, UMP dan UMK sekilas hampir sama. Namun, kedua istilah ini sebenarnya berbeda.

Perbedaan UMP dan UMK

-
Ilustrasi uang sebagai upah pekerja (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Lalu muncul pertanyaan, sebenarnya apa perbedaan antara UMP dan UMK

Seperti pengertiannya, UMP berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Artinya, nilai UMP ditetapkan oleh Gubernur.

Sementara, UMK berlaku di wilayah kabupaten/kota. Besaran UMK juga ditetapkan oleh Gubernur.

Namun bedanya dengan UMP, penetapan UMK tersebut harus berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, serta Bupati atau Wali Kota.

Sebagai informasi saja, sebelumnya masyarakat mengenal istilah Upah Minimum Regional (UMR).

Ruang lingkupnya sama seperti UMP yakni berlaku untuk seluruh wilayah di satu provinsi.

Hanya, istilah UMR sudah tidak digunakan lagi dan digantikan oleh UMP dan UMK, berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan yang baru.

Kenaikan UMP Tahun 2020

-
Ilustrasi bekerja (Unsplash/@helloquence)

Kementerian Ketenagakerjaa resmi menaikkan UMP para pekerja sebesar 8,51% di 34 provinsi Indonesia pada 2020.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X