Pada penyidikan kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Polda Jateng telah melibatkan dua guru besar ahli sejarah dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Hal ini disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel pada konferensi pers.
"Ada dua guru besar yang akan kami minta bantuannya menelusuri kebenaran jejak sejarah yang diklaim Raja Keraton Agung Sejagat," kata Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu (15/1).
Dalam penanganan fenomena Keraton Agung Sejagat ini, Polda Jawa Tengah telah melakukan penilaian dari sejumlah aspek, yaitu aspek yuridis yang terdapat nilai kebangsaan, dan aspek dasar negara serta aspek historis. Tak hanya itu, aspek sosiologis yang berhubungan dengan masyarakat sekitar.
Pada Senin (13/1)lalu, muncul keresahan masyarakat atas berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Keraton Agung Sejagat yang dirasa mengganggu dan dilaporkan ke kepolisian.
"Selanjutnya kami juga akan mengecek psikologi pelaku," katanya.
Setelah itu, Totok dan Permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Selasa (14/1).
Kapolda juga mengatakan penyidik telah punya bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka. Karena para tersangka memiliki motif untuk menarik perhatian dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya.