Polisi Tangkap Penyebar Konten Seruan Jihad hingga Bakar Kantor Polisi

- Senin, 22 November 2021 | 21:14 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polresta Bandung berhasil menciduk AW (36), pelaku penyebar seruan jihad hingga membakar Polres. Usai diciduk, AW malah dibebaskan oleh Polri.

"Hari Jumat tanggal 19 November jam 15.00 WIB Polresta Bandung dalam hal ini Satreskrim telah mengamankan saudara AW di rumahnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Polisi sendiri sempat mengintrogasi AW usai ditangkap. Namun, sejurus kemudian polisi membebaskan AW.

"Pada malam harinya saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum namun, dilakukan secara pembinaan," beber Ramadhan.

BACA JUGA: Ajak Orang Untuk Mendaftar Jadi Anggota GAM, Petani di Aceh Utara Ini Diciduk Polisi

Sebelumnya tersebar konten provokasi ajakan jihad hingga membakar kantor polisi. Bareskrim Polri sendiri sebelumnya juga sudah memberikan warning untuk penyebar konten tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X