Tak Terima Dipecat karena Lakukan Asusila, Polisi NTT Gugat Kapolda

- Senin, 22 November 2021 | 10:40 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif. (ANTARA/Kornelis Kaha)
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif. (ANTARA/Kornelis Kaha)

Seorang anggota Polres TTS bernama Johanes Imanuel Nenosono berpangkat Bripda dipecat pada September lalu karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Johanes dipecat karena telah menghamili seorang wanita yang kemudian bersangkutan melahirkan, namun Johanes tidak ingin bertanggung jawab dan tak mengakui itu adalah anaknya.

Bahkan sebelum korban melahirkan Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.

Namun karena tak terima dipecat dari dinas polri karena perbuatan asusilanya, Johanes menggugat Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

"Saya siap hadapi gugatan itu," ujar Kapolda NTT, Senin (22/11), mengutip Antara.

Dalam persidangan kasus Johanes, ia juga terbukti berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali . Hal yang memberatkan Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

Kapolda NTT mengatakan kalau ia takkan main-main dengan memberikan hukuman bagi anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.

"Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya," ujarnya.

Kapolda juga menegaskan bahwa jika yang bersangkutan bukan anggota Polri tidak akan berlaku aturan Polri, tetapi ketika ada yang memilih menjadi profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan.

"Di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X