PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan Pemerintah di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru

- Kamis, 18 November 2021 | 09:19 WIB
Ilustrasi mobilitas masyarakat. (Foto/ANTARA/Reno Esnir)
Ilustrasi mobilitas masyarakat. (Foto/ANTARA/Reno Esnir)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, kebijakan PPKM Level 3 akan diberlakukan pemerintah ke seluruh wilayah di Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berjalan.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir, Rabu (17/11).

Sejalan dengan pemberlakuan PPKM Level 3, pemerintah juga bakal melarang sejumlah kegiatan dalam perayaan Nataru, salah satunya pesta kembang api.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujarnya.

Larangan kegiatan perayaan tersebut diberlakukan dalam rangka memperketat mobilitas masyarakat guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga akan dilakukan di sejumlah destinasi dan tempat wisata, namun yang menjadi perhatian adalah kegiatan ibadah di gereja saat perayaan Natal, pusat perbelanjaan serta destinasi wisata lokal.

Muhadjir menambahkan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun. 

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.

Berlaku mulai 24 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022

Muhadjir mengatakan kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya seperti yang dilansir Antara.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama Natal dan Tahun Baru.

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X