Ini Alasan Pembatalan Rencana Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Masuk ke Polri

- Kamis, 18 November 2021 | 13:37 WIB
Perwakilan 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Perwakilan 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pengamat politik Karyono Wibowo mengatakan, rencana untuk merekrut 57 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) menjadi anggota di Polri harus dibatalkan.

“Rekrutmen 57 orang eks pegawai KPK harus dibatalkan, karena tidak sesuai UU ASN,” ujarnya, Rabu (17/11).

UU ASN yang dimaksudkan adalah Pasal 62 ayat 2, di mana disebutkan kalau pengadaan PNS meliputi 3 tahap yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Dalam Pasal 63 ayat 1 menjelaskan peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diangkat menjadi calon PNS, yang berarti peserta akan diangkat menjadi ASN jika mereka lolos seleksi kompetensi dasar salah satunya TWK.

Faktanya, 57 orang tersebut tidaklah lolos TWK, karenanya mereka tak dapat diangkat menjadi ASN dan diberhentikan secara hormat.

Selain itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XIX/2021 telah menyatakan proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945.

“MK menyatakan bahwa Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lulus TWK, sehingga adanya 57 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK merupakan fakta,” ujarnya.

Dari keputusan MK tersebut, pelaksanaan TWK sesuai Perkom KPK 1/2021 sebagai syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional. 

Selain tidak diskriminatif, juga tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu, hasil TWK yang membuat 57 pegawai KPK tidak dapat diangkat menjadi ASN dan harus diberhentikan dengan hormat adalah sah secara hukum.

Karenanya, jika Polri masih berlanjut ingin merekrut 57 eks pegawai tersebut, maka akan berpotensi melanggar UU ASN, PP 11/2017, putusan MK dan MA yang telah berkekuatan tetap.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X