Mau ke Bandung saat Pemberlakuan Larangan Mudik? Bisa Kok, tapi Ada Syaratnya

- Kamis, 29 April 2021 | 14:27 WIB
Polisi melakukan pemeriksaan pada pengguna jalan pada masa penerapan pembatasan sosial berskala besar untuk mengendalikan penularan Covid-19. (ANTARA/HO/Humas Pemkot Bandung)
Polisi melakukan pemeriksaan pada pengguna jalan pada masa penerapan pembatasan sosial berskala besar untuk mengendalikan penularan Covid-19. (ANTARA/HO/Humas Pemkot Bandung)

Pemerintah Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat akan memperketat pengawasan mobilitas warga dari luar daerah selama pemberlakuan larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021. Namun, untuk beberapa syarat tertentu diperbolehkan masuk Kota Bandung.

"Yang diperbolehkan (dari luar wilayah Bandung Raya) itu yang sifatnya sangat urgen, misalnya ada orang yang meninggal dunia, tapi jangan menipu, jangan alasan," tegas Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dikutip Antara, Kamis (29/4/2021).

Ema menambahkan, kendaraan dari luar wilayah Bandung Raya yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang yang menuju ke wilayah Kota Bandung akan diminta putar balik selama masa larangan mudik.

"Nanti ada penyekatan ketat, ada beberapa cek poin yang akan kita gelar di lima gerbang tol, Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Buahbatu, Muhammad Toha. Termasuk non-gerbang Tol Cibiru, Ledeng, Cibereum," kata Ema.

Baca Juga: Viral Video CCTV 'Munarman Bersama Lily Sofia di Hotel', Netizen Heboh

Selama periode 6 sampai 17 Mei 2021, kata dia, Pemerintah Kota Bandung akan menurunkan petugas untuk melakukan pengawasan selama 24 jam penuh.

"Ada tiga sif, dari jam 06.00 WIB sampai 16.00 WIB, lalu 16.00 WIB sampai 22.00 WIB, dan dari 22.00 WIB sampai 06.00 WIB," urainya.

Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Kompol Rano Hadiyanto mengatakan bahwa seluruh kendaraan yang melalui pos pemeriksaan, termasuk kendaraan dengan plat nomor wilayah Bandung Raya, akan diperiksa selama periode 6 sampai 17 Mei.

"Baik itu masyarakat yang ada di aglomerasi maupun tidak (akan diperiksa) untuk menghindari hal-hal yang menyimpang, contohnya dengan menggunakan plat nomor yang diubah," kata Rano.

Dia juga menyampaikan, bahwa sistem buka tutup jalan akan tetap dilakukan di wilayah Kota Bandung. Pada malam Lebaran, penutupan jalan akan dilakukan hingga kawasan dalam Ring 3 Kota Bandung.

"Itu penutupan hingga Ring 3, waktunya mulai dari jam 18.00 WIB hingga jam 05.00 WIB pagi," kata Rano.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X