Kemendagri Diminta Beri Sanksi Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode

- Selasa, 5 April 2022 | 17:12 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). (ANTARA/Galih Pradipta)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). (ANTARA/Galih Pradipta)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memandang sekarang ini banyak organisasi masyarakat (Ormas) di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak patuh pada aturan perundang-undangan.

Hal ini dikatakannya mencontoh Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang sedang menjadi sorotan karena menyatakan dukungan pada Joko Widodo (Jokowi) untuk presiden tiga periode.

“Saya melihat, mencermati selama ini bahwa ormas-ormas itu kebanyakan bablas pak menteri. Bablas itu artinya mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan perundang-undangan 17 tahun 2013,” kata Junimart dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Menurut Junimart sudah menjadi kewajiban dari Kemendagri untuk membina dan mengawasi para ormas, termasuk juga apa yang dilakukan oleh Apdesi. Apalagi undang-undang tentang Ormas itu dan UU Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para Kepala desa tidak boleh bermain Politik praktis.

“Undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis," beber dia.

Selain itu, Junimart meminta agar Kemendagri dapat bersikap pasca adanya kepala desa yang mengeluarkan sikap politik dalam forum tersebut.

“Kemendagri itu semestinya menetralisir dan langsung menegur Apdesi secara terang benderang supaya tidak menjadi bola liar di media, supaya tidak membuat bingung di masyarakat. Jadi saran kami, kemendagri mengambil sikap sebagai pembina pengawas dari seluruh ormas Indonesia,” ungkap Junimart.

Minta Kepala Desa yang terlibat politik praktis disanksi 

Imbauan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim. Menurut dia tidak sepatutnya kepala desa melakukan politik praktis. Dia harap Kemendagri dapat memberi sanksi kepada Kepala Desa yang terlibat politik praktis.

“Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh UU. Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan untuk melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otoda, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa dan lain sebagainya,” kata Luqman.

Dengan memiliki kewenangan tersebut, Luqman berkata Kemendagri bisa menegakan aturan dengan memberikan sanksi kepada kepala desa atau perangkat desa yang ikut dalam acara Silatnas Apdesi kemarin.

“Artinya dengan kewenangan ini saya berharap kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat daerah, kepala desa, kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut silatnas di istora dan menyatakan dukungan pada pak Jokowi untuk 3 periode,” ucap Luqman.

“Satu itu menyalahi UU, kedua itu nabrak konstitusi, karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh jadi Presiden 2 periode,” tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X