PAN Ingin Permenaker Tentang Pencairan JHT Segera Direvisi

- Selasa, 22 Februari 2022 | 13:32 WIB
Petisi batalkan aturan JHT. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan)
Petisi batalkan aturan JHT. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan)

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI Saleh Partaonan Daulay memberi apresiasi kepada respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap tuntutan buruh dan serikat pekerja perihal Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022.

"Seperti biasanya, presiden langsung tanggap. Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT ini. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini," ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Dikatakan Saleh, selanjutnya Kementerian Tenaga Kerja harus dapat segera merevisi Permenkar No. 2/2022 tersebut. Hal ini perlu segera dilakukan agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan dana JHT. Selain itu, tentu untuk melaksanakan arahan presiden agar pencairan dana JHT dipermudah.

"Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," harap Saleh.

Anggota Komisi IX DPR RI ini berujar BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan presiden tersebut. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan sudah sepatutnya menunggu kebijakan terbaru. Tentu saja, kata Saleh, kebijakan yang akan disesuaikan dengan arahan presiden dan aspirasi para pekerja.

"BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengkonsolidasikan aturan dan program," tandas Saleh.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden Jokowi memerintahkan proses pencairan JHT yang diatur dalam Permenaker tersebut dapat dipermudah.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta seperti termuat dalam video di kanal Sekretariat Negara pada Senin (21/2) dikutip dari ANTARA.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X