Minyak Goreng sedang Langka, Sindikat Bobol Minimarket Ambil Kesempatan

- Selasa, 22 Februari 2022 | 19:32 WIB
 Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku pembobol minimarket di Tangerang, Selasa (22/2/2022). (Dok. Polsek Teluk Naga)
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku pembobol minimarket di Tangerang, Selasa (22/2/2022). (Dok. Polsek Teluk Naga)

Polsek Teluk Naga, Kota Tangerang berhasil menciduk tujuh pelaku yang merupakan kawanan pencuri spesialis minimarket yang kerap beraksi di wilayah Kota Tangerang. Dalam aksinya, kawanan ini juga menyasar minyak goreng kemasan dalam aksinya, mengingat minyak goreng sedang langka dan banyak dicari masyarakat.

Kapolsek Teluk Naga, AKP Darma Adi Waluyo menyebut aksi terakhir kawanan ini yakni menggasak sebuah minimarket di Teluk Naga beberapa waktu yang lalu. Saat itu petugas mini market sudah menemui kondisi mini market yang sudah rusak pasca dibobol para pelaku.

"Awal mula kejadian saat saksi datang ke toko pukul 06.00 WIB dengan maksut untuk membuka toko namun, terlihat toko sudah dalam kondisi terbuka, pintu rolling dor rusak dan barang-barang di dalam toko berantakan," kata Darma dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Polda Metro Pastikan Stok Minyak Goreng di Jakarta saat Ini Masih Aman

Korban pun langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Tak butuh waktu lama, jajaran Polsek Teluk Naga berhasil menangkap tujuh pelaku dan memburu empat DPO lainnya.

Para pelaku tersebut antara lain RR yang merupakan dalang dari sindikat ini, JP, NA, CS, DD, IB dan S yang berperan sebagai penadah. Setelah di dalami, kawanan ini ternyata sudah beraksi belasan kali.

"TKP 12 mini market di wilayah hukum Teluk Naga," beber Darma.

Dari kasus ini, polisi turut menyita sejumlah alat yang digunakan untuk membobol minimarket. Polisi juga mengamankan sejumlah minyak goreng kemasan hasil curian para pelaku.

"Barang bukti 20 bungkus minyak goreng berbagai merek," kata Darma.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X