Kapolri Keluarkan Instruksi Pengawasan Prokes di Tempat Wisata, Begini Isinya

- Selasa, 4 Mei 2021 | 17:04 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (istimewa)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (istimewa)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram rahasia (STR) yang isinya instruksi pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata selama libur lebaran. Tujuanya untuk menekan angka penyebaran virus corona.

Dalam surat telegram yang diterima pada hari ini, Selasa (4/5/2021), surat telegram rahasia tersebut teregistrasi dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tanggal 30 April 2021. Surat tersebut ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto menandatangani.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri menyebut masyarakat masih bisa melakukan aktivitas wisata di dalam kota masing-masing selama libur lebaran. Namun, Kapolri menekankan jajarannya untuk mengetatkan pengawasan prokes.

Salah satu poin dari surat telegram tersebut jika Kapolri memerintahkan jajaranya untuk memapping tempat wisata yang tutup maupun buka. Kapolri juga memerintahkan pengetatan protokol kesehatan di tempat wisata tersebut.

Baca Juga: Momen Haru Pria Kejutkan Ibunya Mudik Gak Bilang-Bilang hingga Nyamar Jadi Kurir

"Melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran," kata Kapolri dalam surat telegram tersebut.

Kapolri juga memerintahkan jajaranya untuk terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Imbauan prokes hingga penegakkan hukun juga bisa dilakukan oleh polisi terhadap masyarakat yang berwisata namun melanggar ketentuan.

"Melakukan penindakan tegas sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku lainnya jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata," kata Kapolri.

 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X