Ditangkap Polisi, Muhammad Kece Masih Petentengan: Semoga Bangsa Indonesia Sadar

- Kamis, 26 Agustus 2021 | 00:19 WIB
Muhammad Kece lambaikan tangan ke wartawan (Istimewa)
Muhammad Kece lambaikan tangan ke wartawan (Istimewa)

Meski sudah ditangkap di Kambung Banjar Untal-Untal, Desa Elang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Selasa (24/8/2021), Muhammad Kece tampaknya tidak takut dengan pihak kepolisian.

Ia terlihat santai saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Tak ada ekspresi rasa bersalah di wajahnya.

Muhammad Kece yang mengenakan jaket dan topi itu dengan santai melambaikan tangan dan memberikan jempol ke arah wartawan.

-
Muhammad Kece bersama polisi (Istimewa)

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan salam yang selama ini ia katakan di videonya. Muhammad Kece bahkan mendoakan agar Indonesia segera sadar.

"Salam sadar. Semoga Bangsa Indonesia pada nyadar," kata Muhammad Kece.

Dengan masker di dagu, Kece tampak tersenyum menyapa awak media yang berada di depannya.

"Selamat sore semuanya. Saya Muhammad Kece," ucapnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi mengatakan bahwa Kece dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2), dan dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," ungkap Rusdi.

Muhammad Kece ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Banjar pada Selasa (24/8/2021) pukul 19.30 WITA. Menurut Rusdi, Kece tidak  tidak berupaya memberikan pernyataannya terkait video menghina agama Islam yang viral di media sosial ke penyidik.

"Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya," ucapnya.

Kepada wartawan, Rusdi menyampaikan jika penyidik sudah memiliki bukti awal berupa video Muhammad Kece yang bermuatan penodaan agama. Penyidik juga memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli yang terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT, dan ahli agama Islam.

"Tentunya bukti unggahan Kece di YouTube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Rusdi.

Berbagai hinaan mengenai agama Islam banyak dilontarkan Muhammad Kece melalui YouTube pribadinya. Seperti pada salah satu video, Kece dengan tegas mengatakan bahwa kakbah adalah berhala.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X