Pengamat Sebut Pembelajaran Tatap Muka Dapat Dilakukan dengan Sistem Campuran

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 22:37 WIB
Siswa mendaftar untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 di SMAN 2 Leuwidamar, Lebak, Banten, Selasa (24/8/2021). (photo/ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/ilustrasi)
Siswa mendaftar untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 di SMAN 2 Leuwidamar, Lebak, Banten, Selasa (24/8/2021). (photo/ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/ilustrasi)

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai pembelajaran tatap muka (PTM) saat ini bisa dilakukan secara bertahap dengan sistem belajar campuran (blended learning system) antara luar dan dalam jaringan (luring dan daring).

Ia menilai bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) baik di SD, SMP dan SMA/sederajat harus dilakukan secara bertahap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, seiring turunnya level PPKM menjadi 3 yang mulai berlaku 24 Agustus 2021.

"Pembelajaran tatap muka dapat dibuka tapi harus secara bertahap dengan 'blended learning system', sifatnya campuran. Orang tua pun harus aktif terlibat mengawasi jika anak melakukan sekolah tatap muka," kata Trubus saat di Jakarta, Selasa.

Trubus mengatakan bahwa pembelajaran tatap muka, serta aktivitas masyarakat yang diperbolehkan dalam PPKM Level 3 di DKI Jakarta ini memang sudah bisa berjalan, karena cakupan vaksinasi di DKI Jakarta yang sudah meluas.

Baca juga: AS Batalkan Rencana Tampung Pengungsi Afghanistan di Markas Korsel dan Jepang

Namun, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan juga harus menjamin tidak terjadi klaster baru penularan virus pada peserta didik, mengingat varian virus Delta yang masih mengganas.

Oleh karena itu, pihak sekolah tidak boleh lengah dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengawasi agar tidak terjadi kontak antar satu siswa dengan yang lain.

"Itu bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, tapi persoalannya adalah di pengawasan. Secara rasional kebijakan di atas kertas memang bisa, yang sulit adalah implementasinya," kata Trubus.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.

Hal itu dipertegas dalam isi Diktum Kelima huruf a., Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8).

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X