KPK Minta RUU Perampsan Aset dan RUU Penyadapan Segera Disahkan, Begini Kata Menkumham

- Kamis, 31 Maret 2022 | 15:49 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (INDOZONE/Harits Tryan)
Menkumham Yasonna Laoly (INDOZONE/Harits Tryan)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Penyadapan segera disahkan.

Merespon keinginan Ketua KPK, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah sedang fokus menyelesaikan revisi UU nomor 12/2011 tentang Peraturan Perundang-undangan (PPP) dan revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami kan sudah bilang, ini (RUU Perampasan Aset dan Penyadapan) kan setelah kita nanti selesaikan revisi undang-undang PPP, kemudian revisi undang-undang Cipta Kerja, kami akan masuk ke yang itu,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan saat ini persiapan pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan sudah dilakukan. Mulai dari membahas dengan PPATK.

“Ini sedang kita bahas, demgan PPATK juga sudah ada koordinasi,” tukasnya.

Baca Juga: Menteri Yasonna Sebut Penanganan Pecandu seperti Bandar Narkoba Bikin Sumpek Penjara

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap dan memohon Komisi III DPR RI agar dapat segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset dan RUU penyadapan.

Hal itu disampaikan Firli dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

“Satu hal yang ingin kami sampaikan di akhir paparan ini, KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu,” kata Firli.

"Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," sambung Firli.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X