LBH PP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia

- Rabu, 23 Maret 2022 | 11:04 WIB
Fatia dan Haris Azhar di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Fatia dan Haris Azhar di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Lembaga bantuan hukum (LBH) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah ditunjuk sebagai kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, penunjukkan pihaknya sebagai kuasa hukim dari Haris dan Fatia usai melakukan pertemuan pada Selasa 22 Maret 2022. Sehingga pihaknya akan mendampingi keduanya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka.

“LBH PP Muhammadiyah akan ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini,” kata Gufroni kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Dia melanjutkan jika upaya  hukum ini penting dilakukan, karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kemudian bahwa LBP  sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. 

“Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan,” bebernya.

Gufroni memandang seharusnta, penyidik dalam kasus ini haruslah melakukan pendekatan restorative justice karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE. Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Kembali Dilaporkan ke Polda Metro soal Bisnis Tambang Papua

“Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP,” tegasya.

Lebih lanjut Gufroni berujar hal yang paling utama, alasan mengajukan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka ini dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh. 

Karena, kata dia, ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset.  

Dalam beberapa kasus, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk "menyandera" atau kasusnya digantung sedemikian rupa  agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat.  

“Maka gugatan praper ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X