Catat! Selama PPKM Darurat, Penumpang Transportasi Umum Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

- Kamis, 1 Juli 2021 | 15:25 WIB
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Instagram/luhut.pandjaitan)
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Instagram/luhut.pandjaitan)

Pelaku perjalanan domestik jarak jauh yang menggunakan transportasi umum harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif Covid-19 selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama),” kata Luhut.

“Dan PCR h-2 untuk pesawat dan antigen (h-1) untuk moda transportasi lainnya,” imbuh Luhut.

Dia menekankan penggunaan kartu vaksin selama PPKM darurat tujuannya adalah untuk menghindari penularan Covid-19. Kemudian diharapkan vaksinasi ini bisa menghindari serangan virus tersebut.

BACA JUGA: Tak Hanya Mall, Tempat Ibadah hingga Fasilitas Umum Ditutup Sementara saat PPKM Darurat

“Penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita menghindari tertular dari orang lain atau sebaliknya. Karena dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19,” jelasnya.

Lebih jauh, Luhut meminta agar penggunaan masker selama PPKM darurat dilakukan secara benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.

“Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker,” tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X