Pemasangan Kabel Listrik Jadi Penyebab Lapas Tangerang Terbakar

- Rabu, 29 September 2021 | 15:10 WIB
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Handout)
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Handout)

Fakta baru terungkap terkait penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Polda Metro Jaya menyebut kebakaran ini terjadi disebabkan akibat pemasangan kabel listrik yang tidak sesuai dan mengakibatkan terjadinya kebakaran.

"Berdasar keterangan ahli bahwa penyebab kebakaran itu adalah karena korstleting listrik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Tubagus menyebut korsleting listrik terjadi akibat adanya arus listrik yang tidam sesuai dengan hambatan. Dalam kasus ini, tersangka memasang listrik menggunakan kabel yang tidak sesuai dengan beban listrik.

"Kenapa itu bisa terjadi? Itu terjadi karena adanya kapasitas yang tidak sesuai antara arus listrik hambatannya berupa kabel pengantarnya dan beban yang sangat berat," kata Tubagus.

"Beban yang sangat berat dipasang oleh kapasitas kabel yang tidak sesuai mengakibatkan arus listrik tidak kendali hambatannya. Apa yang terjadi? Dengan itu menimbulkan panas dan percikan api," sambung Tubagus.

Percikan api itu lah yang pada akhirnya melahap habis Lapas Kelas I Tangerang. Akibatnya, puluhan napi tewas seketika.

Sekedar informasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten ludes terbakar pada Rabu, 8 September 2021 dini hari. Tercatat, ada sebanyak 41 orang yang tewas akibat insiden ini.

Menyusul daftar korban tewas, ada sejumlah korban luka lainnya yang akhirnya dinyatakan tutup usia. Sejumlah pihak pun diperiksa oleh pihak kepolisian termasuk pejabat Lapas Kelas I Tangerang.

Sebelumnya Polda Metro Jaya sendiri sudah menetapkan tiga orang petugas lapas sebagai tersangka dalam kasus ini dengan sangkaan Pasal 359 KUHP. Hari ini, polisi kembali menetapkan satu napi dan dua pegawai lapas sebagai tersangka karena kealpaan atau kelalaiannya.

Artikel Menarik lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X