Dirjen Kekayaan Intelektual Tegaskan Warkopi Harus Minta Izin ke Warkop DKI

- Senin, 27 September 2021 | 17:33 WIB
Tiga pemuda mirip Warkop DKI (Instagram/alfindk)
Tiga pemuda mirip Warkop DKI (Instagram/alfindk)

Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris menegaskan Warkopi harus memiliki izin, karena sebelumnya sudah ada Warkop DKI yang sudah memiliki merek dagang. 

Freddy mengatakan Warkopi tidak tercatat mendaftarkan merk, karena itu harus meminta izin lebih dahulu kepada Lembaga Warkop DKI sebagai pemegang hak eksklusif yang sah.

“Kalau dilihat dari hak ciptanya, ketiga anak muda itu menggunakan nama Kasino, Dono, dan Indro, tentunya ini harus izin. Kalau Warkopi dijadikan merek dagang, tentu tidak boleh tanpa izin karena Warkop DKI sudah punya merek,” kata Freddy, Senin (27/9/2021).

Seperti diketahui, muncul tiga pemuda yang disebut mirip dengan anggota Warkop DKI, yakni Alfin Dwi Krisnandi (mirip Indro), Alfred Dimas Kusnandi (mirip Kasino), dan Sepriadi Chaniago (mirip Dono).

Warkopi telah membuat beberapa film pendek di YouTube dan Instagram, serta telah beberapa kali muncul di televisi nasional dengan menggunakan nama Dono, Kasino, dan Indro.

“Yang paling penting izinnya secara tertulis. Hak kekayaan intelektual berkaitan dengan nilai ekonomi. Kalau tidak ada nilai ekonominya mungkin ya sudah tidak apa-apa, tapi yang terjadi mereka bertiga akan mendapatkan misalnya honor, kontrak panggung, dan sebagainya, itu yang seharusnya diatur,” tambah Freddy.

Oleh karena itu, Warkopi bisa melanggar hak cipta jika membuat cerita atau penampilan dengan mengambil skenario dari film Warkop DKI yang telah ada.

Freddy juga menekankan bahwa hak eksklusif merk bisa berakhir, karena itu harus didaftarkan kembali melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Beberapa orang kerap lupa, mereka menganggap mereknya itu seumur hidup. Padahal tidak begitu, kalau mereknya lewat masa periode tidak didaftarkan kembali, orang lain nanti boleh memakai,” katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X