Nama Hendi Dicatut Dalam SIUP Palsu, Pemkot Semarang Beri Klarifikasi

- Rabu, 9 Maret 2022 | 20:41 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Dok Humas Kota Semarang)
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Dok Humas Kota Semarang)

Salah satu pengguna twitter dengan akun @SmgMenfess2 mengunggah sebuah foto hasil jepretan surat izin perusahaan yang diragukannya asli, pada Selasa (8/3/2022).

"Ini kantornya beneran ada gak ya? soalnya sepupuku mau beli hasil lelang motor sama dia, tapi masih ga yakin sama dia, takut fake, sepupuku bukan orang Semarang, soalnya," tulis @SmgMenfess2 dalam unggahan fotonya.

Benar saja, unggahan itu pun langsung direspons oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melalui akun Twitter @HendrarPrihadi dengan mengonfirmasi jika surat ijin perusahaan tersebut palsu.

"Pemkot Semarang kok logonya DKI Jakarta. Nama Saya hanya Hendrar Prihadi tidak memakai positif atau negatif, dan itu bukan tanda tangannya Hendrar Prihadi," respons Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu melalui Twitter.

Atas unggahan tersebut, Pemerintah Kota Semarang pun melalui kepala bagian hukumnya, Satrio Imam Poetranto pun meminta masyarakat lebih waspada terhadap beredarnya surat izin perusahaan palsu yang mungkin terjadi.

-
Nama Hendrar Priadi dicatut dalam SIUP Palsu. (Ist)

Sistem Online Single Submission

Terlebih dalam kasus yang menjadi perbincangan di Twitter tersebut ada banyak kejanggalan yang dapat diteliti oleh masyarakat.

"Pemkot Semarang saat ini menerapkan sistem Online Single Submission dalam perizinan yang dilengkapi dengan barcode, sehingga untuk mengecek keabsahan dokumen perizinan bisa secara online dicek melalui portal yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang," tekan Imam.

Baca juga: Mantan Juara Dunia Tinju Kelas Berat Ikut Perang, Sudah Bunuh 6 Tentara Rusia

Adapun secara detail Imam menyebutkan bahwa pada dokumen palsu yang beredar baru-baru ini di Twitter, terdapat kejanggalan pada nama dan tanda tangan Wali Kota Semarang, nama instansi, logo pemerintah daerah, serta format dokumen yang kesemuanya salah.

Misalnya untuk tanda tangan dokumen tertulis atas nama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Positif lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang disertakan.

"Itu jelas salah, karena nama pak Wali hanya Hendrar Prihadi, tidak memiliki Nomor Induk Pegawai, dan tidak melakukan tanda tangan dengan format atas nama," jelas Imam.

Lainnya untuk nama instansi sendiri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kota Semarang sendiri ternyata adalah dua dinas yang terpisah, bukan satu dinas seperti yang tertulis dalam dokumen palsu tersebut.

"Sehingga sebenarnya secara kasat mata kita sudah bisa lihat kalau dokumen perizinan tersebut palsu," tegasnya.

Lebih lanjut Imam pun meminta masyarakat dapat menghubungi layanan call center 24 Jam milik Pemkot Semarang pada nomor 112, jika disinyalir ada dokumen palsu lainnya yang beredar.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X