Farhat Abbas Sebut Saipul Jamil Bisa Jadi Gubernur, Emang Eks Napi Bisa Ikut Pilkada?

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:44 WIB
Farhat Abbas dan Saipul Jamil. (Youtube/Saipul Jamil Official)
Farhat Abbas dan Saipul Jamil. (Youtube/Saipul Jamil Official)

Ketua Umum Partai Pandai sekaligus pengacara Farhat Abbas, mengajak pedangdut Saipul Jamil yang tidak lain adalah mantan narapidana untuk bergabung ke partainya. Hal tersebut menanggapi curhatan Saipul Jamil yang ditolak untuk tampil di televisi atau di depan publik.

"Bang Ipul setelah menjalani hukuman itu sebagai orang yang merdeka. Jangankan main sinetron atau main film, dikontak sebagai bintang iklan, jadi bupati, gubernur pun bisa," ujar Farhat Abbas dalam channel Youtube Saipul Jamil seperti yang dikutip Indozone, Selasa (26/10/2021).

Farhat menegaskan Saipul Jamil berhak menjadi bupati maupun gubernur, pasalnya hak politiknya tidak dicabut usai menjalani masa hukuman.

"Bang Saipul Jamil masih bisa jadi bupati. Mempunyai hak politik dipilih maupun memilih. Tidak dicabut hak politiknya. Jadi Gubernur masih bisa. Masuk partai masih bisa," katanya

Namun, jika memang demikian, niat Farhat Abbas untuk mendukung dan mendorong Saipul Jamil jadi kepala daerah, akan menemui beberapa 'batu sandungan'.

Seperti diketahui, persyaratan untuk dapat menjadi calon anggota legislatif diatur dalam Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu. Dimana pada salah satu poin dalam auat tersebut, sangat jelas menerangkan perihal masalah ini.

"Bahwa seorang calon legislatif tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal tersebut.

Sementara itu, pada tangal 11 Desember 2019, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai pasal pencalonan mantan narapidana di pemilu kepala daerah (pilkada). Eks napi pun baru bisa mencalonkan diri lima tahun setelah masa hukumannya berakhir.

Dimana sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan, Wali Kota.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai pasal pencalonan mantan narapidana di pemilu kepala daerah (pilkada). Eks napi pun baru bisa mencalonkan diri lima tahun setelah masa hukumannya berakhir.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan, Wali Kota.

MK memutus eks napi ikut pilkada mesti memenuhi empat syarat. Salah satunya,  eks napi diberi jeda lima tahun sejak masa hukumannya usai untuk mencalonkan di pilkada. Pertimbangan waktu untuk adaptasi tersebut menurut hakim, disesuaikan dengan satu kali periode pemilihan umum.

Terjerat Dua Kasus

Seperti diketahui, Saipul Jamil yang akhirnya bebas dari Lapas Cipinang pada Kamis 2 September 2021, terjerat kasus penyuapan dan pencabulan.

Pada kasus pencabulan, Saipul Jamil dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama DS,  pelajar kelas III SMA berusia 17 tahun.  Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X