Penampakan Bilyet Giro Rp2 Triliun Akidi Tio yang Belum Cair, Dijanjikan Cair Hari Ini

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 09:39 WIB
Heriyanti dan bilyet giro Rp2 triliun Akidi Tio (Antara/Istimewa)
Heriyanti dan bilyet giro Rp2 triliun Akidi Tio (Antara/Istimewa)

Anak Akidi Tio, Heriyanti diperiksa oleh Polda Sumsel terkait bantuan Rp2 triliun. Selain itu, menantu dan cucu Akidi Tio juga turut diperiksa bersama dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan.

Pemeriksaan dilakukan karena dana Rp2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) menggunakan bilyet giro Bank Mandiri. Namun, hingga waktu yang ditentukan, uang tersebut belum cair karena kendala teknis.

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul  14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," tegas Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialkagan mengatakan Heriyanti bahkan tetap menjanjikan uang itu akan cair pada hari ini, Selasa (3/8/2021).

"Jika pun tidak cair tidak masalah, akan diperiksa lagi karena masih dalam tahap pemeriksaan," kata Hisar.

"Masih kita selidiki dana tersebut baik keberadaannya maupun asal-usulnya dari mana, apakah dari luar negeri atau dari mana, kita belum tahu," tambahnya.

-
Bilyet Giro Bank Mandiri Rp2 triliun almarhum Akidi Tio (Istimewa)

Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri meminta agar kasus ini diserahkan kepada polisi.

"Berpikir positif saja, terkait proses itu nanti, saat ini tim sedang bekerja," kata dia.

Eko juga tidak berharap banyak karena dirinya hanya ingin menyalurkan kebaikan salah seorang warga untuk membantu penanganan Covid-19.

"Saya tidak mengharapkan apa-apa. Saya hanya berpikir positif saja. Saya kan niat baik, ada orang mau menyumbang untuk Sumsel melalui saya, maka saya salurkan, tolong dicatat kalau pun ada dananya itu bukan untuk saya, itu hanya titipan untuk masyarakat," ujarnya.

Namun, jika terbukti bohong, keluarga Akidi Tio akan dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 karena menghina negara dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Apabila terbukti bersalah maka akan dihukum maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya ini," kata Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombespol Ratno Kuncoro.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X