Sudjiwo Tedjo Sindir Tuntutan 11 Tahun Korupsi Dana Bansos: Bikin Masyarakat Enggak Sehat

- Kamis, 29 Juli 2021 | 15:30 WIB
Kanan: Budayawan Sudjiwo Tedjo (Twitter/@sudjiwotedjo) | Kiri: Terdakwa korupsi dana bansos, Juliari Batubara (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Kanan: Budayawan Sudjiwo Tedjo (Twitter/@sudjiwotedjo) | Kiri: Terdakwa korupsi dana bansos, Juliari Batubara (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Budayawan Sudjiwo Tedjo menyindir tuntutan 11 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap Juliari Batubara terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Dia menyebut tuntutan hanya sekian tahun penjara terhadap pelaku korupsi dana bansos justru bikin masyarakat semakin tidak sehat di tengah pandemi Covid-19.

Sindiran itu disampaikan Sudjiwo Tedjo melalui cuitan di akun Twitternya @sudjiwotedjo, Kamis (29/7).

"Vaksin, makser dll itu kedua. Pertama adalah terpenuhinya rasa keadilan sehingga memperbesar potensi sehat. Berpotensi sehat, terus divaksini/dimaskeri dll, jd sehat. Korupsi dana Bansos hanya dituntut sekian tahun, meniadakan potensi sehat," cuit dia dikutip Indozone.

Menurut Sudjiwo Tedjo, tugas KPK selama pandemi Covid-19 lebih besar dari rumah sakit. Apabila proses hukum dilakukan dengan adil, maka kesehatan masyarakat akan terbangun karena adanya rasa keadilan.

"Tugas KPK masa Pandemi lebih besar daripada Rumah Sakit. Via KPK, dgn proses hukum yg adil, kesehatan jiwa masyarakat terbangun  krn terbangunnya rasa keadilan. Jangan khianati lagu INDONESIA RAYA. Bangunlah jiwa masyarakat lbh dulu, tugas KPK dll, baru bangun badannya, tugas RS," lanjut cuit dia.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap senilai Rp32,48 miliar pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Juliari wajib membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X