Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga orang petugas lapas sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang. Ketiga tersangka ini terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka untuk Pasal 359 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Viral Bocah Laki-laki Santai Duduk di Air Mendidih, Netizen: Video Editan
Tubagus menyebut isi dari Pasal 359 KUHP berisi tindakan para terduga pelaku yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.
"Pasal 359 KUHP objeknya mengakibatkan meninggalnya seseorang," beber Tubagus.
Berikut isi Pasal 359 KUHP:
Seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.