Sejumlah calon pemudik mulai berpergian usai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan masyarakat yang mudik lebaran di luar tanggal 6-17 Mei 2021 tidak akan dikenakan sanksi, Senin (19/4/2021).
Peraturan pemerintah yang melarang mudik dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal, sementara diperkirakan peningkatan pemudik akan terjadi jelang berlakunya pelarangan mudik pada (6/5) mendatang.