Penumpang Transportasi Umum hingga Pengemudi Ojol di DKI Wajib Punya STRP

- Selasa, 13 Juli 2021 | 09:19 WIB
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE)
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mewajibkan seluruh penumpang transportasi umum untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Hal itu tertuang dalam SK Kadishub Nomor 282 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulan, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen pada masa pemberlakuan PPKM Darurat.

Kebijakan tersebut pun sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan demikian, penumpang di KRL, MRT, Transjakarta, serta angkutan perkotaan yang merupakan transportasi umum kini wajib membawa STRP untuk melakukan perjalanan.

"Penumpang transportasi umum untuk perjalanan orang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU huruf a wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha tempat yang bersangkutan bekerja," bunyi SK itu yang dikutip, Selasa (13/7/2021).

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Hoax Covid-19, Ini Pasal Berlapis yang Jerat dr Lois

Selain itu, Dishub DKI juga mewajibkan pengemudi transportasi online, yakni motor maupun mobil memiliki STRP yang diajukan oleh perusahaan aplikasi.

"Pengemudi transportasi online (mobil dan sepeda motor) wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan Aplikasi," bunyi diktum ketiga dari SK itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X