Jadi Tersangka Narkoba, Rizky Nazar Terancam 4 Tahun Bui

- Rabu, 15 Desember 2021 | 21:21 WIB
Rizky Nazar di Mapolres Metro Jakarta Selatan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Rizky Nazar di Mapolres Metro Jakarta Selatan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Artis Rizky Nazar terancam hukuman empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Ia diciduk Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) karena menggunakan ganja.

"Pasal dipersangkakan pada tersangka adalah Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel, Rabu (15/12/2021).

Jajaran Polda Metro Jaya menciduk tiga artis terkait kasus narkotika dalam satu pekan terakhir. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Jeff Smith, kedua Bobby Joseph, dan terkahir Rizky Nazar.

Rizky ditangkap pada Senin, 13 Desember 2021 malam, di kediamannya di Jakarta Timur. Rizky ditangkap saat tengah mengonsumsi ganja.

Dari tangan Rizky, polisi menyita berbagai macam barang bukti. Salah satu barang buktinya yakni ganja seberat kurang dari satu gram.

Rizky sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia pun sudah mengajukan permohonan rehabilitasi.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X