Ini Alasan Polisi Belum Ungkap Isi Pesan Hoax Habib Bahar Smith

- Selasa, 4 Januari 2022 | 16:09 WIB
Penceramah Bahar Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi)
Penceramah Bahar Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi)

Habib Bahar bin Smith telah ditahan setelah menjadi tersangka kasus penyebaran kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan penyidik belum bisa membeberkan hoax yang disampaikan Bahar Smith karena pertimbangan aspek projustitia atau demi hukum.

"Mengenai materi penyidikan, ini kan projustitia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya projustitia, dan hanya bisa digunakan saat proses di pengadilan," kata Ibrahim di Bandung mengutip Antara, Selasa (1/4/2022).

Kronologis peristiwa ujaran hoax itu, menurutnya, diduga dilakukan Bahar Smith dalam kegiatan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2022.

Baca juga: Pengacara Ajukan Penangguhan Tahanan Habib Bahar Smith

Dari kegiatan ceramah itu, aksi ujaran hoax Bahar Smith kemudian diduga disebarluaskan di YouTube oleh pria berinisial TR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"YouTube dilihat masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021," kata Ibrahim.

Namun, Ibrahim mengatakan pengusutan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi ceramah berada di Jawa Barat.

Adapun Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoax pada Senin (3/12/2022) malam. Sebelumnya Bahar diperiksa di Polda Jawa Barat selama sembilan jam.

Pada kasus ujaran hoax tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X