Soal Penambahan Kursi Wamen, Presiden Jokowi Disarankan Konsultasi ke DPR dan Masyarakat

- Kamis, 6 Januari 2022 | 14:54 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat memimpin rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat memimpin rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat melakukan konsultasi dengan DPR dan memberi ruang partisipasi ke publik jika ingin merubah struktur organisasi Kementerian atau Lembaga. Meskipun menurut Luqman hal tersebut tidak diatur secara terang oleh Undang-Undang.

Hal ini dikatakan Luqman usai Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang isinya adanya posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).

"Menurut saya, meskipun tidak diatur secara terang oleh undang-undang, rencana perubahan struktur organisasi kementerian/lembaga, perlu dikonsultasikan ke masyarakat dan DPR," kata Luqman, Kamis (6/1/2022).

Politisi PKB ini menambahkan apabila konsultasi publik dan DPR akan memberi ruang partisipasi, serta pelibatan publik untuk menyusun struktur organisasi masing-masing kementerian secara lebih ideal berdasarkan tugas pokok, fungsi dan beban kerja tiap kementerian.

"Dengan demikian, setiap keputusan presiden untuk mengubah struktur oganisasi kementerian akan mendapatkan legitimasi yang kuat dari masyarakat, tidak dianggap sekedar keputusan elitis dari presiden. Adapun nanti untuk pengisian menteri dan wakil menteri, tentulah tetap menjadi hak prerogatif Presiden," jelas Luqman.

Dikatakan Luqman, Presiden Jokowi sudah mengubah puluhan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kementerian dengan masukkan nomenklatur jabatan wakil menteri. Perubahan perpres dengan memberi jabatan wakil menteri dalam negeri, dugaannya bukanlah yang terakhir.

Luqman menyebut ada beberapa alasan penambahan struktur jabatan Wamen. Seperti halnya memperkuat kinerja masing-masing Kementerian, atau mungkin juga melakukan akomodasi politik sebagai bentuk kekuatan sosial politik Presiden Jokowi.

"Kemudian, jika dukungan politik makin kuat kepada Presiden Jokowi di periode kedua ini, apakah ada rencana politik jangka panjang yang hendak dicapai Presiden Jokowi? Wallahu A'lam. Hanya Allah dan Pak Jokowi yang tahu," tandasnya.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang isinya adanya posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X