Ini Alasan Polda Jabar Tahan Bahar bin Smith

- Rabu, 5 Januari 2022 | 11:22 WIB
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Mabes Polri mengungkap alasan Polda Jawa Barat menahan Bahar bin Smith usai menetapkannya sebagai tersangka. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran Bahar menghilangkan barang bukti.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, ada dua alasan pihaknya menahan Bahar. Alasan tersebut terbagi dalam dua kategori, subjektif dan objektif.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Penetapan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan dua aspek tersebut. Penahanan tidak dilakukan tanpa alasan, karena harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Alasan subjektifnya penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," kata Ramadhan.

"Alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kepada dua tersangka di atas lima tahun. Jadi ada dua alasan, subjektif dan objektif," kata Ramadhan menyambung.

Polda Metro Jaya sempat menerima dua laporan polisi berkiatan dengan Habib Bahar. Disisi lain, Polda Jawa Barat sudah menetapkan Bahar sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.

Tak hanya Bahar, pengunggah video berinisial TR pun juga ditetapkan sebagai tersangka. Terkini, Bahar Smith juga sudah dilakukan penahanan oleh polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X