Polsek Kembangan, Jakarta Barat berhasil menangkap pria berinisial HP alias Eman (44) yang merupakan pengedar narkotika. Dia ditangkap setelah polisi menerima aduan masyarakat melalui Instagram.
"Masyarakat melaporkan pada akun resmi instagram @siehumaspolsekkembangan terkait keresahan masyarakat adanya peredaran gelap narkoba," kata Kapolsek Kembangan, Kompol H Khoiri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Setelah menerima informasi dari masyarakat, polisi bergerak menyelidiki kasus tersebut. Pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 18.45 WIB polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Kembangan Raya, RT 05, RW 02, kembangan, Jakarta Barat.
Baca Juga: Jessica Iskandar Baru Menikah, Vincent Verhaag Mau Punya Banyak Anak, Ini Alasannya
"Saat tiba di lokasi yang dimaksud kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu," beber Khoiri.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat 3,34 gram. Hingga saat ini polisi sendiri masih mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.