Di Tengah Lonjakan Omicron, Jakarta Masih Terapkan PPKM Level 2 hingga 31 Januari

- Selasa, 25 Januari 2022 | 10:10 WIB
Petugas PMI Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di SDN Johar Baru 03. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Petugas PMI Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di SDN Johar Baru 03. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 selama seminggu ke depan, yakni mulai 25 hingga 31 Januari 2022. 

Hal tersebut berdasarkan keputusan pemerintah pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 wilayah Jawa-Bali. 

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri yang dikutip Selasa (25/1/2022). 

Penerapan PPKM Level 2 tersebut dilakukan di tengah lonjakan kasus Omicron yang kian meningkat. Hingga saat ini, tercatat ada sebanyak 1.584 orang yang terinfeksi varian baru itu. 

Dari jumlah tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI merincikan ada sebanyak 1.058 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 526 lainnya adalah transmisi lokal.  

Sekadar diketahui, aturan PPKM Level 2 tersebut juga diterapkan pada wilayah penyangga Jakarta, yakni Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi (Bodetabek). 

Adapun, penerapan Level 2 di suatu wilayah salah satunya ditentukan oleh jumlah vaksin dosis pertama yang sudah mencapai 50 persen, dan untuk lansia yang sudah sebanyak di atas 60 persen.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X