400 Batang Kayu Ilegal Disita dari Hasil Pembalakan Liar di Kalteng, Pelaku Ditangkap

- Sabtu, 26 Juni 2021 | 22:10 WIB
Pelaku dan barang bukti 400 batang kayu log atau gelondongan diduga ilegal yang telah diamankan oleh Ditpolairud Polda Kalteng di Sampit, Sabtu (26/6/2021). (photo/ANTARA/Norjani)
Pelaku dan barang bukti 400 batang kayu log atau gelondongan diduga ilegal yang telah diamankan oleh Ditpolairud Polda Kalteng di Sampit, Sabtu (26/6/2021). (photo/ANTARA/Norjani)

Polda Kalimantan Tengah mengungkap tindak pidana illegal logging dengan barang bukti 400 batang kayu tanpa dokumen di Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

"Ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ini masih dikembangkan terkait kayu ini akan dijual ke mana dan siapa yang penyandang dananya. Semoga kasus ini bisa kita ungkap semaksimal mungkin sampai ketemu jaringannya," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Sampit, Sabtu (26/6) dikutip dari ANTARA.

Kapolda didampingi Irwasda Kombes Pol Iman Prijantoro dan Direktur Polairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono saat memberi keterangan pers di Markas Komando Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah di Dusun Belanti, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang.

Pengungkapan kasus illegal logging ini terjadi pada 9 Juni lalu. Lokasinya di daerah aliran Sungai Mentaya Desa Kenyala Kecamatan Kota Besi yang berjarak sekitar 80 kilometer dari Markas Komando Ditpolairud.

Kayu-kayu Meranti itu diperkirakan berasal dari hutan di kawasan Desa Kenyala. Rakit kayu tersebut ditemukan di muara, sebelum berhasil ditarik menyeberang ke Sungai Mentaya dari sungai kecil di Kenyala.

Saat penindakan, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (39) yang sedang menarik rakit kayu tersebut. Warga Tersangka berinisial K (39) warga Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai itu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Bupati Grobogan Lapor ke Polisi Perangkat Desa yang Joget Bareng Biduan saat Pelantikan

Polisi menyita 400 batang atau 191,16 meter kubik kayu diduga ilegal serta sebuah kelotok sebagai barang bukti perkara tersebut. Kini rakit kayu gelondongan itu sudah diamankan di samping dermaga Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah.

"Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ucap Dedi menegaskan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X