Menaker Ida Sebut Pemerintah Berkomitmen Kurangi Pekerja Anak

- Rabu, 23 Juni 2021 | 21:21 WIB
  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (photo/ANTARA/HO-Kemenaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (photo/ANTARA/HO-Kemenaker)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk mengurangi pekerja anak, terutama pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

"Pemerintah serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret untuk mengurangi pekerja anak di Indonesia," ujar Menaker Ida, Rabu (23/6) dikutip dari ANTARA.

Komitmen itu ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 dan Nomor 182 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang-Undan Nomor 1 Tahun 2000.

Selain itu, pemerintah memasukkan substansi teknis kedua yang ada dalam konvensi ILO tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Menaker Ida menambahkan pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) melalui Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002. RAN-PBPTA ini sebagai acuan dalam penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak tersebut.

Dalam menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, ia menyampaikan Kemenaker telah melakukan lima upaya nyata.

Baca juga: Pembatasan Mobilitas di Jakarta, Driver Ojek Online Diizinkan Ambil-Antar Orderan

Pertama, meningkatkan pemahaman melalui sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk Anak.

Kedua, melakukan upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak dari BPTA melalui berbagai program antara lain Program Zona/ kawasan Bebas 8 Pekerja Anak, dan Kampanye Menentang Pekerja Anak.

Ketiga, pada tahun 2008 hingga 2020, Kemenaker telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dan telah berhasil menarik pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 143.456 anak.

Menurutnya, tujuan program ini guna mengurangi jumlah pekerja anak dari rumah tangga miskin (RTM) yang putus sekolah untuk ditarik dari tempat kerja melalui pendampingan di selter dalam rangka memotivasi dan mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan.

Keempat, penguatan kapasitas penegak hukum norma Pekerja Anak dan BPTA melalui perluasan pendidikan dan pelatihan, seperti Bimtek pengawasan norma kerja anak

Kelima, pelaksanaan kebijakan untuk pencegahan dan penanggulangan Pekerja Anak dan BPTA baik secara pre-emptif, preventif dan represif oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui sosialisasi kepada stakeholder, pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak dan penyidikan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X