Selain Terancam Dipecat, Polri Ingin Oknum Pemerkosa Gadis di Malut Diganjar Pidana Berat

- Kamis, 24 Juni 2021 | 18:53 WIB
Ilustrasi pelecehan terhadap wanita. (INDOZONE)
Ilustrasi pelecehan terhadap wanita. (INDOZONE)

Divisi Propam Polri memastikan bakal memecat Briptu Nikmal Idwar, oknum polisi bejat yang memperkosa gadis 16 tahun di Maluku Utara (Malut). Selain memastikan akan memecat oknum polisi tersebut, Propam Polri juga berharap pelaku diganjar pidana yang berat.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut pihaknya akan segera memecat oknum polisi tersebut. Keputusan pemberhentian atau pemecatan tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri Pasal 7 (1), b, c, Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11 peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses PTDH kepada yang bersangkutan melalui mekanisme sidang komisi kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU nomor 2/2002," kata Irjen Sambo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Propam sendiri berharap oknum polisi tersebut juga dikenakan sanksi pidana yang berat.

"Proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," beber Sambo.

Lebih jauh Sambo menegaskan jika oknum polisi siapapun yang melanggar kode etik atau berbuat tindakan pidana akan diproses oleh Propam Polri. Irjen Sambo menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam memproses tindakan pelanggaran dari para anggota Polri.

"Siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak tanpa pandang bulu," kata Sambo.

BACA JUGA: PECAH REKOR! DKI Jakarta Tambah 7.505 Kasus Covid-19 Sehari

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat korban bersama rekannya hendak pergi menuju Ternate namun memilih menginap di Sidangoli karena kemalaman. Singkat cerita, korban dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek Jailolo Selatan.

Di kantor polisi korban bukannya merasa aman namun malah diperkosa oleh pelaku. Pelaku memperkosa korban yang masih berusia 16 tahun di dalam kantor polisi.

Polda Malut sendiri sudah menetapkan oknum polisi tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan status tersangka dilakukan langsung pasca kasus ini terbongkar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X