Akses NIK Diharapkan Bisa Tetap Gratis, Banyak Cara untuk Melakukannya

- Kamis, 21 April 2022 | 09:09 WIB
Ilustrasi KTP dan NPWP (ANTARA/Jefri Aries)
Ilustrasi KTP dan NPWP (ANTARA/Jefri Aries)

Pemerintah akan menerapkan tarif berbayar yakni Rp1.000 untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan. Meski demikian diharapkan akses NIK ini tetap gratis bagi masyarakat.

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, mengatakan, menyampaikan diharapakan akses NIK tetap bisa gratis. Pihaknya pun siap membantu Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam menyediakan akses NIK secara gratis untuk layanan publik. 

“Verifikasi data menggunakan NIK sudah menjadi layanan dasar masyarakat di era digital, sehingga sebaiknya Ditjen Dukcapil Kemendagri tidak mengenakan biaya akses atas barang publik,” ungkap Arif kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).

Ditekankan Arif, pihaknya siap membantu Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam mengelola data NIK ini. Di mana dengan cara pemanfaatan teknologi. 

“APJII siap membantu Dukcapil mengelola data NIK. Dengan perangkat teknologi saat ini, kami mampu,” beber Arif.

Ia menyampaikan validasi dan verifikasi NIK telah menjadi proses KYC (Know Your Customer) di berbagai aktivitas masyarakat, sektor Industri, dan Instansi Pemerintah. Pemerintah harus mendukung penyediaan tersebut demi inklusivitas dan perlindungan data pribadi masyarakat.

“Karena sampai dengan saat ini masih banyak kebocoran data masyarakat yang bisa diminimalisir melalui validasi dan verifikasi NIK ke server dukcapil,” urai dia.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Tak Semua Pemilik KTP Wajib Pajak

Untuk biaya operasional sistem, Arif mengatakan Dukcapil dapat menggunakan fasilitas Pusat Data Nasional yang sudah dibangun Kemkominfo dan bersinergi dengan sumber daya SPBE lain untuk membagi beban server Dukcapil, karena sinergi tersebut diperlukan mendukung kesuksesan Perpres Satu Data.

“Beban server Dukcapil tidak lebih dari penyimpanan dan web service melalui platform arsitektur berorientasi layanan,” jelas dia.

Kemudian, kata dia, pungutan biaya atas akses ke server NIK akan mengakibatkan ekonomi biaya tinggi bagi masyarakat selaku pengguna dan pelaku usaha selaku penyedia layanan. Sehingga pengenayaan biaya NIK dirasa tidak tepat.

“Pemerintah perlu mengubah paradigma dari retribusi oriented menjadi layanan yang berorientasi pengembangan ekosistem, iklim usaha, dan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menyehatkan industri dan  meningkatkan penerimaan pajak dari bisnis yang sehat. Untuk itu pengenaan biaya akses NIK dirasa tidak tepat,” tukasnya.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan penyusunan terkait aturan tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak,  layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L

Nantinya lembaga pengguna data NIK ini akan dikenai biaya Rp 1.000 per akses. Biaya tersebutnuntuk pemeliharaan dan pengembangan sistem Dukcapil Kemendagri.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X