Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Habib Rizieq Shihab menjadi dua tahun. Adapun putusan ini lebih rendah dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta tersebut memvonis Rizieq 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong perihal hasil swab di RS Ummi.
Adapun putusan pengurangan masa tahanan tersebut diketok hakim Soesilo, Suharto dan Suhadi pada hari Senin (15/11/2021).
“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” begitu bunyi amar putusan MA dikutip Senin (15/11/2021).
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan menyebarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja, kemudian menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum.
“Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda serta,” uraianya.
BACA JUGA: Izin Dirampungkan, Massa Bakal Gelar Reuni 212 di Monas
Kemudian itu, Hakim juga Rizieq sudah dijatuhi pidana dalam kasus lain yang merupakan rangkaian terkait perkara Covid-19.
“Terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19,” tuturnya.
Maka dari itu, Hakim pun mengutarakan bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat.
“Oleh karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada Terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya: