Garuda Indonesia Didenda Rp1 Miliar, Lakukan Praktik Monopoli Tiket Umrah

- Jumat, 9 Juli 2021 | 10:39 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Pesawat Garuda Indonesia (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Garuda dinilai terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999.

Garuda Indonesia bersalah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Garuda diduga melakukan diskriminasi dalam memilih mitra penjualan tiket umrah dari dan ke Jeddah & Madinah.

"Menimbang berbagai fakta, penilaian, analisa, dan kesimpulan di atas, Majelis Komisi menyatakan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No. 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda administratif sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dilakukan pembayaran selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Kabiro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, Kamis (8/7/2021).

Jika Garuda Indonesia telat membayarkan denda, maka dikenakan denda keterlambatan 2% per bulan.

"Pada pembacaan putusan hari ini, Majelis Komisi turut mempertimbangkan kemampuan GIAA untuk membayar berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisi menilai bahwa jika dikenakan tingkat denda tertentu, maka GIAA berpotensi tidak dapat beroperasi pada kondisi keuangan tersebut," ujarnya.

KPPU menilai Garuda menunjuk 6 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai wholesaler, tanpa melalui proses penunjukan yang transparan.

Garuda dinilai melakukan diskriminasi terhadap sekitar 300 PPIU potensial yang seharusnya bisa mendapatkan akses yang sama untuk pembukuan atau pembelian tiket rute Middle East Area Garuda Indonesia untuk umrah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X