Ada 34 Perusahaan Langgar PPKM Disegel Polda Metro, Pimpinannya Jadi Tersangka

- Jumat, 9 Juli 2021 | 18:00 WIB
Konferensi pers Polda Metro terkait penindakan 2 perusahaan melanggar PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Polda Metro terkait penindakan 2 perusahaan melanggar PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya sejauh ini sudah menindak 34 perusahaan atau perkantoran yang melanggar PPKM Darurat di Jadetabek. Dari 34 perusahaan tersebut, polisi menetapkan pimpinan perusahaan itu sebagai tersangka.

"Dari operasi gakkum sendiri sampai dengan tadi malam sudah melakukan penyidikan, sudah naik sidik sekitar 34 perusahaan yang kita segel dan ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Selain 34 perusahaan yang sudah ditindak, ada satu perusahaan lagi yang masih diselidiki oleh polisi. Status kasus satu perusahaan itu masih penyelidikan dan belum naik ke penyidikan.

"Ada satu masih lidik ini masih diperiksa. Total 35 perusahaan tapi 34 naik sidik dan satu penyelidkan," beber Yusri.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Beberkan 3 Kunci Keberhasilan Penerapan PPKM Darurat, Apa Saja?

Lebih jauh Yusri menyebut pihaknya menetapkan puluhan tersangka dalam kasus ini. Tersangka tersebut merupakan pimpinan perusahaan yang melanggar.

"Yang ditetapkan tersangka rata-rata pimpinan yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut jenis-jenisnya yang non esensial dan kritikal," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X