Kasus Penggerebekan Ganja Hidroponik di Brebes, Polres Jakbar Tetapkan 4 Tersangka

- Senin, 7 Juni 2021 | 17:00 WIB
Penggerebekan kebun ganja hidroponik di Brebes, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polres Jakbar).
Penggerebekan kebun ganja hidroponik di Brebes, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polres Jakbar).

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan kebun ganja hidroponik di Brebes, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar. AKBP Ronaldo menyebut keempat tersangka dalam kasus ini memiliki peran berbeda-beda.

"Itu ada pengguna, pemodal dan perawat kebun ganja rumahan," kata AKBP Ronaldo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Sayangnya Ronaldo enggan membeberkan lebih detail perihal para tersangka. Dia hanya membeberkan inisial dari kedua tersangka berinisial U dan Y.

BACA JUGA: Junior Dianiaya Senior, Siswa Pesantren Darularafah Tewas, Polisi: Sekali Pukul Jatuh

"Untuk lebih jelasnya kita akan sampaikan dalam keterangan rillis," beber Ronaldo.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat baru saja berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi kebun ganja. Sejumlah ganja pun disita oleh polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X